LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Nekat Mudik, Kendaraan Bakal Diputar Balik Hingga Ditahan

Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Sambodo memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.

2021-04-17 21:30:00
Larangan Mudik
Advertisement

Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklasifikasi pos pengamanan menjadi dua.

"31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," katanya di Bekasi, Sabtu (17/4).

Advertisement

Dia memaparkan 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.

Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Sambodo memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.

"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," jelasnya.

Advertisement

Dia menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Sambodo mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," tutup Sambodo.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jadi 'Jalur Tikus', Jembatan Siphon Cibeet Bekasi akan Disekat untuk Cegah Pemudik
Menaker Ida Imbau Pekerja dan PMI Tak Mudik Lebaran Tahun Ini
Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei, Belum Ada Lonjakan Penumpang Kereta API
Mudik 2021 Dilarang, Ini Hukuman untuk ASN di Jateng yang Melanggar
Tak Jual Tiket Mudik, Pelni Hanya Layani Angkutan Logistik

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.