Mulai Rabu besok, ini seragam putih ala PNS DKI Jakarta
Seragam ini menggantikan pakai Linmas yang sebelumnya dipakai setiap Rabu.
Mulai besok, PNS DKI Jakarta resmi memakai seragam putih hitam. Seragam ini menggantikan pakaian dinas harian (PDH).
Dikarenakan masih baru, PNS DKI yang belum memakai seragam putih hitam belum akan diberikan sanksi. Seragam ini hanya dipakai setiap hari Rabu.
Kepala Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi, Setda DKI Jakarta, Adrian Sutedi mengatakan, aturan sesuai dengan Pergub Nomor 38 Thn 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 23 Thn 2016 tentang Pakaian Dinas. Yakni, setiap Rabu PNS menggunakan PDH Kemeja Warna Putih di lingkungan kerja masing-masing.
"Pemberlakuan aturan ini secara resmi mulai berlaku besok Rabu (2/3). Kita harap seluruh pegawai mematuhi Pergub tersebut," ujarnya. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.com, Selasa (1/3).
Adapun model pakaian dinas harus dengan ciri lengkap yakni kerah kemeja biasa, berlidah bahu, dua saku di depan dengan lidah saku, tanda pengenal di saku kiri, lencana KORPRI di atas saku kiri, papan nama di atas saku kanan, badge nama Pemda dan lambang daerah melekat pd lengan kiri kemeja. Untuk bawahan, menggunakan celana panjang/rok berwarna biru tua/biru donker.
"Tidak ada sanksi kalau besok belum mengikuti jikalau memang belum punya baju tersebut. Kita berikan toleransi selama seminggu, Rabu depan harus sudah sejalan, nanti kita akan lapor ke BKD juga," tandasnya.
Baca juga:
Diprotes Ganjar, Mendagri tak wajibkan PNS berseragam ala Jokowi
FX Rudy juga tolak seragam PNS hitam putih ala Jokowi
Komisi II sebut daripada seragam, mending etos kerja PNS diubah
Politikus PDIP sebut seragam hitam putih tak ubah mental PNS
Mendagri sebut PNS tak pakai seragam Hansip karena bergaya militer
Tolak seragam PNS kemeja putih ala Jokowi, Ganjar siap disanksi
Saat gubernur dari PDIP tolak seragam PNS ala Jokowi