LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA
  2. KRIMINAL

Modus Sarjana Perikanan Ampuh Hilangkan Bopeng Wajah Pakai Derma Roller Patok Harga Rp15 Juta per Sesi

Keduanya itu ditangkap saat melakukan perawatan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.

Rabu, 11 Des 2024 12:04:21
ria beauty
Ria Agustina owner Ria Beauty (@ 2024 merdeka.com)
Advertisement

Polda Metro Jaya telah membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang menawarkan perawatan tanpa izin resmi. Klinik bernama Ria Beauty ini diketahui menggunakan alat derma roller dan krim anestesi tanpa izin edar hingga menimbulkan efek samping yang berbahaya.

Dalam membongkar praktik ini, polisi berhasil meringkus dua orang yakni pemilik klinik, Ria Agustina dan asistennya, DNJ. Keduanya itu ditangkap saat melakukan perawatan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.

Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya praktik perawatan wajah yang dilakukan oleh klinik kecantikan Ria Beauty, yang mencantumkan layanan derma roller dengan tarif Rp15 juta per sesi.

Dari tarif tersebut, Ria Beauty yang dikenal menawarkan layanan kecantikan dan tidak memiliki latar belakang medis maupun rekam keilmuan kecantikan yang mumpuni itu memiliki omzet mencapai Rp200 juta per hari.

Advertisement

Apalagi, pemilik klinik, Ria Agustina yang berdomisili di Malang, Jawa Timur ini diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan yang tidak diakui secara resmi oleh otoritas kesehatan. Sehingga, setiap kegiatan perawatan terhadap pasien hanya dilakukan sesuai pengetahuannya saja.

Selanjutnya, terkait dengan laporan dari masyarakat itu pun polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pasien. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah bukti praktik ilegal di klinik tersebut.

Advertisement

Hasil penyelidikan itu, terungkap jika klinik ini beroperasi secara keliling dan menggunakan grup WhatsApp untuk menjadwalkan layanan pasien. Kemudian, klinik ini juga mengupdate lokasi keberadaannya di hotel mewah di Jakarta Selatan melalui media tersebut.

Untuk mereka yang ingin mendapatkan jasa layanan Ria Beauty, pelanggan lebih dulu melakukan pembayaran DP sebelum pasien dijadwalkan masuk grup WhatsApp untuk detail lokasi dan waktu perawatan.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA (33), dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DNJ (58) yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, Jumat (6/12).

Dari penangkapan itu, terkuak juga jika Ria Beauty ini melakukan promosi layanan perawatannya itu melalui media sosial Instagram Ria Beauty.id.

Tak hanya itu, dalam menarik pelanggan juga Ria Beauty menjanjikan customer untuk bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar tersebut.

Bahkan, krim hingga anestesi serta serum yang digunakannya itu juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan. Dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," jelasnya.

Hal itu diketahui penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua orang yang telah berstatus tersangka tersebut. Usut punya usut, pendidika terakhir pelaku adalah Sarjana Perikanan.

"Dari kegiatan yang sudah dilakukan oleh Subdit Renakta, barang bukti yang berhasil disita antara lain 4 buah underpatch, 1 buah kain APD, 13 buah handuk, kemudian 7 buah headband, 31 buah suntikan bekas, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi 10 buah roller merk GTS, 1 buah dermapen, 1 buah serum jerawat, 1 buah topless krim anestesi," sebutnya.

"15 buah ampul obat jerawat, 1 buah anestesi, 1 unit handphone, 27 buah roller, uang tunai senilai Rp10.700.000, kemudian 1 buah ATM BCA, dimana di dalamnya dapat saldo sebesar Rp57 juta atas nama tersangka RA," sambungnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto pasal 441 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan khususnya dalam hal layanan kecantikan dan agar lebih memastikan layanan yang anda pilih betul-betul tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang anda pilih ini betul-betul memiliki kompetensi ataupun memiliki sertifikasi," jelasnya.

Advertisement

"Dan apabila menemukan hal tersebut, kami berharap bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," katanya.

Berita Terbaru
  • Direktur Utama BRI Hery Gunardi Bagikan 5 Kunci Sukses Membangun Bisnis
  • Prabowo Hadirkan Tony Robbins di Forum MBG: Pernah Hidup Miskin, Kini Jadi Pengusaha Sukses Dunia
  • Kebakaran Permukiman Padat Penduduk Johar Baru, 240 Warga Terdampak
  • FOTO: Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Istana Bereaksi
  • aksi ilegal
  • berita update
  • bisnis produk kecantikan
  • kecantikan
  • ria beauty
  • ria beauty ditangkap
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
N
Reporter Nur Habibie
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.