Meski proyek dihentikan, kasus suap reklamasi tetap diusut KPK
"Proses penyidikan tetap berlangsung apapun yang terjadi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk.
Terungkapnya pratik suap dalam pembahasan dua raperda tentang reklamasi berujung pada moratorium proyek pulau buatan di Teluk Jakarta itu. Meski proyek dihentikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum kasus suap tersebut tetap diusut.
"Kami menghormati bahwa ada moratorium dan sudah diputuskan tapi proses penyidikan tetap berlangsung apapun yang terjadi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4).
Yuyuk menambahkan, KPK juga tidak memberikan rekomendasi apapun terkait proyek tersebut karena menjadi kewenangan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah menghentikan sementara proyek reklamasi karena banyaknya aturan yang tumpang tindih. Penghentian sementara atau moratorium reklamasi dilakukan sampai semua aturan diperbaiki termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi para pengembang.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diundang tidak hadir.
Dari keputusan tersebut, pemerintah sepakat membentuk komite gabungan dari masing-masing pihak untuk menemukan titik temu. Menko Rizal Ramli mengatakan komite gabungan ini akan memutuskan keuntungan dan resiko dari pembangunan proyek reklamasi. Dia berharap keputusan ini bisa diikuti oleh pemprov lain mengingat proyek reklamasi tak hanya dibangun di Jakarta.
"Kamis, komite mulai merapatkan apa saja yang harus diselaraskan dari peraturan yang ada. Mereka lakukan audit apa saja yang bolong dan apa yang harus dipenuhi. Soal waktu kita ingin proses berjalan secepat mungkin," kata Menko Rizal di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (18/4).
Selain itu, sebagai langkah nyata penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen). Nantinya Kepmen tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sore ini saya rapat di menko saya laporkan ke menko hasil rapat ini dan dari sisi izin lingkungan instrumen sudah jelas pasal 73 UU 32 2009. Tapi, yang memerintahkan Kepmen kita, kalau Kepmen keluar sesuai UU tidak bisa jalan," ujarnya.
Baca juga:
Giliran buruh dan mahasiswa geruduk kantor Ahok, tolak reklamasi
Deddy Mizwar sebut reklamasi usir orang miskin dari Jakarta ke Jabar
DPRD DKI minta Ahok sediakan Rusunawa sebelum gusur warga Pasar Ikan
Mahasiswa se-Jabotabek-Banten tolak reklamasi Teluk Jakarta
Ketua DPRD DKI akui pernah bawa M Taufik dkk temui Aguan
Tak bahas reklamasi dengan Aguan, Pras sebut 'tak tahu yang lain'
Mengintip pulau reklamasi PT KCN di Marunda yang disegel Pemprov DKI