Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengintip pulau reklamasi PT KCN di Marunda yang disegel Pemprov DKI

Mengintip pulau reklamasi PT KCN di Marunda yang disegel Pemprov DKI Pulau reklamasi milik PT Karya Citra Nusantara (KCN). ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membongkar sebuah pulau reklamasi milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Reklamasi tersebut dinilai tidak memiliki IMB sehingga harus dibongkar.

Pantauan merdeka.com, pulau buatan tersebut menempel dengan daratan di kawasan Marunda. Terlihat jembatan bambu di kawasan tersebut, dan banyak truk-truk besar yang berlalu-lalang di pulau buatan tersebut.

Sejumlah eskavator berwarna biru muda yang sedang mengeruk gundukan-gundukan pasir di pulau juga terlihat hilir mudik. Gundukan pasir hitam itu juga terlihat sekitar 500 meter dari bibir pulau. Beberapa kapal patroli yang diduga milik perusahaan tersebut mondar-mandir untuk memantau di lokasi bibir pulau.

Salah satu petugas keamanan pintu gerbang PT KCN yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa Pemprov DKI telah menyegel pulau reklamasi itu sejak sebulan yang lalu.

"Kalau ini (pulau) sudah disegel sebulan yang lalu kak. Emang ini kan pulaunya punya PT KCN, tapi yang berwenang ya PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sudah lama kok ini disegel," tuturnya di Pintu Gerbang PT KCN sambil menunjuk pulau reklamasi tersebut, Rabu (20/4).

pulau reklamasi milik pt karya citra nusantara kcn

Pulau reklamasi milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) ©2016 Merdeka.com

Terlihat dua plang penyegelan dari Pemprov DKI Jakarta, telah terpajang di depan pintu gerbang PT KCN. Dua plang tersebut bertuliskan huruf kapital dan berbunyi "BANGUNAN INI DISEGEL", namun saat merdeka.com ingin mengabadikan tulisan tersebut sempat di halang-halangi oleh petugas. Terdapat beberapa pekerja yang tengah bekerja, dan mobil pribadi milik karyawan terpakir di sekitar pulau reklamasi.

"Waktu itu ada bangunan yang dibongkar, dan ada Satpol PP dan beberapa pihak dinas datang waktu itu," ungkapnya.

Sementara itu, menurut salah satu warga yang berada di sekitar kawasan itu, reklamasi pulau tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga Pemprov DKI Jakarta membongkar pulau yang tidak termasuk 17 pulau reklamasi itu.

"Sepengetahuan saya ini pembangunan pulaunya sudah lama mbak. Untuk warga RW 07 Kelurahan Marunda ini sebenarnya tidak ada masalah sama pulau itu. Hanya saja, saya dapat informasi dari nelayan-nelayan yang suka mampir ke sini, kalau mereka sering diusir sama petugas patroli deket pulau itu. Ya mungkin enggak boleh melintas deket-deket pulau itu," ujar Suhardi (33). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP