LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Merasa Sudah Pindahkan PKL, Anies Anggap Putusan MA Kedaluwarsa

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, pihaknya memperbolehkan pedagang menggunakan Jalan Jatibaru hanya berlangsung sementara. Setelah pembangunan skybridge selesai, pedagang sudah tidak berjualan di Jalan Jatibaru.

2019-09-04 13:29:39
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, tidak perlu menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) karena sudah kedaluwarsa. Dia menilai, keputusan tersebut diambil setelah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, telah dipindahkan ke skybridge.

Untuk diketahui, MA telah memenangkan gugatan William Aditya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, pihaknya memperbolehkan pedagang menggunakan Jalan Jatibaru hanya berlangsung sementara. Setelah pembangunan skybridge selesai, pedagang sudah tidak berjualan di Jalan Jatibaru.

"Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," terangnya.

Kendati begitu, Anies mengakui, tetap menghormati keputusan dari MA meskipun tanpa harus menjalankan apapun.

Advertisement

"Saya menghormati keputusan MA, gitu saja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu. Ya itu saya menghormati," tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Anies di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Minta Penjelasan Soal PKL, PDIP Akan Panggil Anies
Prabowo Sarankan Anies Masukkan PKL ke Pasar
Mantan Staf Ahok Sentil Anies Soal PKL: Jangan Legalkan Pelanggaran Hukum
Gerindra DKI: Trotoar Bukan Buat Pedagang!
Tak Jalankan Putusan MA Soal PKL, DPRD DKI akan Panggil Anies Baswedan
Usai Putusan MA, Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan PKL Tanah Abang
Dinas Bina Marga DKI Akui Sulitnya Atur PKL Tanah Abang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.