Mau pecat PNS nakal, Ahok terganjal PP
Apabila, presiden belum mengeluarkan PP tersebut maka UU tersebut belum boleh diterapkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya kendala dalam penerapan reformasi birokrasi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh presiden. Saat ini, Pemprov DKI belum bisa memecat PNS yang menyalahgunakan wewenangnya.
"Kendala terbesar ya tunggu PP dari UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (30/4).
PP tersebut merupakan turunan dari UU ASN. Apabila, presiden belum mengeluarkan PP tersebut maka UU tersebut belum boleh diterapkan.
Namun, apabila PP tersebut sudah dikeluarkan maka kepala daerah berhak untuk memecat PNS yang nakal.
"Kalau itu disetujui ya langsung cepat. Itu saja tunggu presiden tanda tangani PP-nya," kata Ahok.
Baca juga:
Ganjar marah, Ahok sebut birokrat nakal memang bikin orang kesel
4 Kepala daerah ini pernah murka lalu marahi anak buah
Ahok sebut Ganjar lebih galak dari dirinya
Soal iklan WIN-HT di badan bus, Ahok curiga ada indikasi korupsi
Ahok: Cawapres Jokowi kalau Agus Marto cocoklah