Libur Natal berakhir, Anies ingatkan PNS datang kerja tepat waktu
Di hari pertama kerja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan jajarannya soal kedisiplinan. PNS, kata Anies, tak boleh datang telat atau harus tepat waktu sesuai aturan ASN.
Setelah cuti bersama Hari Raya Natal, hari ini, Rabu (27/12) merupakan hari pertama kerja bagi seluruh ASN termasuk juga Pemprov DKI Jakarta. Di hari pertama kerja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan jajarannya soal kedisiplinan. PNS, kata Anies, tak boleh datang telat atau harus tepat waktu sesuai aturan ASN.
"Bagi semua pegawai itu ada aturan kedisiplinan. Jadi datang tepat waktu, menunaikan pekerjaan dengan tuntas," ujarnya, Rabu (27/12) pagi di Balai Kota.
Jika memang ada PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja, ia menegaskan agar sejak awal mengajukan cuti. "Bila berencana untuk tidak datang harus dari awal-awal mengajukan cuti. Memang ada yang mengajukan cuti beberapa," sebutnya.
Beberapa PNS yang mengajukan cuti panjang alasannya karena berada di luar kota dan luar negeri. "Ada yang berada di luar kota, ada yang melakukan umrah. Tapi kita tetap saja akan jalankan semua aturan dengan tertib dan disiplin," tegasnya.
Para PNS yang datang telat pada hari pertama kerja ini akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun Anies tak menyebut jenis sanksi yang akan diterima para PNS yang datang terlambat. "Nanti," tutupnya.
Baca juga:
Buka Musrenbang, Anies sebut akan libatkan warga untuk pembangunan
Polemik TGUPP, Mendagri sebut setelah dilakukan pertemuan Anies kini paham
Angin segar dari Sandiaga bakal tindak tegas pungli di Pasar Tanah Abang
Sandiaga bakal pasang CCTV pantau PKL bandel jualan di trotoar Jati Baru
Warga terganggu penutupan Jalan Jati Baru bisa gugat Anies ke PTUN