Lelang mobil dinas anggota DPRD DKI terkendala aturan, Pemprov minta pengecualian
Lelang kendaraan anggota DPRD DKI terkendala Peraturan Kemendagri yang menyebutkan mobil bisa dilelang setelah lima tahun masa pemakaian atau mobil tersebut memang sudah tua.
Lelang kendaraan anggota DPRD DKI terkendala Peraturan Kemendagri yang menyebutkan mobil bisa dilelang setelah lima tahun masa pemakaian atau mobil tersebut memang sudah tua.
Seperti diketahui mobil anggota Dewan saat ini baru dua tahun pemakaian. Terkait hal itu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengecualian kepada pihak terkait agar lelang bisa segera dilakukan. Hal ini guna menghindari harga mobil yang akan menyusut.
"Kita khawatir nanti disimpan tapi nyusut terus kita sedang bersurat ke Kemenkeu minta diizinkan untuk dilakukan lelang umum agar nilainya tetap baik baik," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/10).
Saefullah segera mengeluarkan surat untuk anggota Dewan agar segera mengembalikan mobil dinasnya ke Pemprov untuk segera dilakukan lelang. Pengembalian mobil ini ditargetkan selesai pada akhir Oktober.
Terkait masalah harga lelang semuanya sudah diserahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus untuk Kemenkeu dan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
"Karena usia mobilnya baru dua tahun ada rumusnya mobil satu tahun penyusutannya berapa persen, tahun kedua berapa persen misalnya tahun pertama 15 persen, tahun kedua 10 persenkan jadinya 25 persen nanti itu akan dilelang lelang umum ini," jelasnya.
Bagi mobil dinas yang sudah dikembalikan akan disimpan di tempat yang aman yakni di Pulomas hal ini untuk menjaga fisik mobil agar tidak cacat sehingga harga lelangnya tetap tinggi.
"Takutnya kalau disimpan sembarang karena jumlahnya banyak petugasnya terbatas nanti rodanya hilang, stirnya hilang. Makanya kita lakukan percepatan, supaya tidak ada kehilangan dari suku cadang itu," katanya.
Untuk tata cara pengembalian mobil sangatlah mudah, setiap anggota Dewan tinggal membuat berita acara dengan isi identitas kemudian dikembalikan kepada BPKAD.
Baca juga:
DPRD DKI tak kembalikan mobil dinas, Djarot ancam tahan tunjangan transportasi
Ini alasan DPRD DKI belum kembalikan mobil dinas
Sekda DKI: Batas pengembalian mobil dinas DPRD 30 Oktober 2017
Lelang 101 mobil dinas DPRD DKI terkendala usia kendaraan baru dua tahun
Djarot sandera anggaran tunjangan transportasi anggota DPRD DKI