Langgar Ganjil Genap, 1.636 Pengendara Mobil Kena Sanksi Tilang
Para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
Sebanyak 1.636 pengendara mobil tercatat melanggar ganjil genap dan diberikan sanksi tilang sejak 25 Oktober. Jumlah tersebut terjaring di 13 titik ruas jalan di Jakarta selama lima operasi.
"Selama 5 hari dari tanggal 25 sampai dengan 29 Oktober. Tilang sebanyak 1.636," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (1/11).
Sanksi tilang pelanggar ganjil genap ini diberikan merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
Selain sanksi tilang, Argo juga menyampaikan jika petugas juga memberikan 1.857 teguran terhadap pengendara. Sehingga total penindakan sanksi maupun teguran, tercatat 3.493 pengendara dengan titik terbanyak di tiga jalan.
"Teguran 1.857, Total 3.493. Terbanyak di jalan DI Panjaitan, Ahmad Yani, Fatmawati," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi di DKI Jakarta.
Ke-13 lokasi tersebut adalah, di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca juga:
Hari Pertama Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik, Polisi Tilang 773 Kendaraan
773 Kendaraan Ditindak di Hari Pertama Tilang Ganjil Genap di 13 Titik Jalan Jakarta
Polisi Tilang 62 Pelanggar Ganjil Genap di Jakbar pada Hari Pertama
Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pelanggar Ganjil Genap di DKI akan Mulai Dikenakan Sanksi Tilang Hari Ini