Langgar batas izin tinggal, 5 WNA diciduk Imigrasi Jaktim
Saat ditanya maksud kedatangannya ke Jakarta, ada yang mengaku urusan bisnis dan sisanya mencari suaka.
Imigrasi Jakarta Timur menangkap lima warga negara asing karena melanggar batas izin tinggal. Lima WNA itu akan dideportasi dan tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.
"Kita tangkap 5 imigran di wilayah Jakarta Timur. Tangkapan ini hasil dari operasi bumipura dari tanggal 20-22 Oktober 2015," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Timur, Komang Trisna Diatmika, saat ditemui awak media di Kantor Imigrasi, Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/10).
Lima orang yang diamankan berasal dari beberapa lokasi yang menjadi fokus operasi. Seperti kawasan Pondok Bambu, Pulo Gebang, Pulo Gadung dan Jatinegara.
"Dari kawasan itu kita temukan pelanggaran izin imigrasi. Target operasi hunian pelanggaran imigrasi terbanyak yakni overstay (batas izin tinggal), mereka melebihi batas izin tinggal yang seharusnya 60 hari malah lebih dari batas yang ditentukan," kata dia.
Lima WNA yang diamankan tiga warga Nigeria dan dua warga Iran. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.
"Mereka berinisial SR, TR, dan KR dari warga Nigeria. Sementara MAN dan NS berasal dari warga Iran. Tiga warga Nigeria ditangkap di Pulo Gadung dan dua warga Iran ditangkap Pulo Gebang, mereka tinggal di indekos terpencar," imbuhnya.
Saat diinterogasi maksud kedatangannya ke Indonesia, mereka mengaku ada urusan bisnis sampai mencari suaka.
"Dua warga Iran itu datang dengan alasan mencari suaka. Kalau warga Nigeria beralasan membeli baju di Tanah Abang untuk dikirim ke Arab. Kita lagi dalami apakah ada pelanggaran lainnya," beber Komang.
Akibat pelanggaran itu, sambung Komang, mereka bisa diganjar hukuman deportasi dan penangkalan yakni tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia sesuai Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011.
"Kita mengimbau bagi masyarakat yang melihat warga asing disekitar tempat tinggalnya, mereka melakukan aktifitas mencurigakan. Bila warga tidak nyaman maka kami periksa. Lalu kita tindak lanjuti. Peran masyarakat terutama penting, terutama dari media," pungkasnya.
Baca juga:
Sindikat pemalsu paspor di Bandara Soetta memakai modus baru
2 WN asing sindikat pemalsu paspor dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta
Modus liburan, 119 WNA lakukan aksi penipuan di Indonesia
5 WNA diciduk di Jepara, 3 terancam deportasi, 2 terancam penjara
33 WNA diciduk Imigrasi dari sejumlah perusahaan di Purwakarta
Tak punya paspor, 2 WNA diciduk petugas imigrasi Jepara
Tak punya izin tinggal, 31 WNA ditangkap petugas Imigrasi Bengkulu