Ketua DPRD DKI pertanyakan Kemendagri tolak penambahan staf ahli
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri. Dia meminta kejelasan mengenai alasan penolakan Kemendagri terhadap usulan penambahan staf ahli DPRD DKI Jakarta.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri. Dia meminta kejelasan mengenai alasan penolakan Kemendagri terhadap usulan penambahan staf ahli DPRD DKI Jakarta.
"Kemampuan keuangan daerah kita kan DKI Jakarta hampir Rp 72 triliun, nah misalkan contoh soal komisi E aja (pembahasan) hampir 16 sampai 18 triliun. Kalau dibantu oleh tenaga ahli hanya tiga orang yang melakukan kajian, akan menghambat kinerja kita juga," kata Prasetyo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menilai ada kejanggalan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal itu, menurutnya dapat dilihat dari berkas yang terlampir di PP Nomor 18 Tahun 2017 tepatnya pada pasal 30.
"PP 18 disitukan ada draf (berkas) di PP 18, kaya macam Papua daerah khusus, DIY daerah khusus, Aceh daerah khusus, kan DKI juga termasuk daerah khusus, apakah kita pertanyakan pada saat membuat draf itu kok kaya ketelingsut. Karena DKI Jakarta juga daerah provinsi khusus juga harusnya kita mau bertanya," ungkapnya.
Dari hasil pertemuan itu, Prasetyo berharap, Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) kembali meninjau PP Nomor 18 Tahun 2017. Serta kembali mempertimbangkan adanya penambahan staf ahli untuk pimpinan dan juga anggota DPRD.
"Kita akan coba melihat bagaimana Dirjen Otda dan keuangan yang jelas dilihat di mana pasal-pasalnya itu item-item itu. Karena kita sedang membahas soal keuangan, kita juga lihat permasalahannya apa sih alasannya," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Daerah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru untuk tunjungan anggota dewan yang tercantum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD. Menurutnya, ini menjadi isu krusial karena hanya diberi waktu tiga bulan dari diterbitkannya PP tersebut.
Sambungnya, staf ahli untuk setiap anggota DPRD sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja. "Contoh misalnya ketika musim rapat berlangsung tentu kami tidak dapat langsung bertemu tamu begitu, kan kasihan kalau masyarakat itu datang kemudian masa kita harus hentikan rapat," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7).
Kemendagri menolak usulan penambahan staf tersebut. Kemendagri menggunakan alasan bahwa penambahan staf ahli bagi pimpinan dan anggota DPRD itu tidak sesuai dengan PP Nomor 18 yang baru saja disahkan pada 2 Juni 2017 lalu.
Baca juga:
Djarot soal staf ahli tiap pimpinan DPRD: Apa keahliannya buat DKI?
Djarot tolak usulan satu staf ahli untuk setiap anggota DPRD DKI
Segera terbitkan Perda, DPRD DKI sebut staf ahli buat layani warga
Djarot usul DPRD DKI gunakan tim ahli bukan staf
Mobil bekas anggota DPRD DKI akan digunakan SKPD
DPRD DKI ngamuk saat Saefullah kritik soal kinerja