LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kemendagri: Sesuai Perppu, pelantikan Ahok di Istana Negara

Dalam Perppu, jika tak berhalangan Presiden akan melantik Ahok sebagai gubernur DKI.

2014-11-14 16:11:42
Pelantikan Ahok
Advertisement

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pelantikan di Istana Negara karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibu Kota," ujar Djohan di Jakarta, Jumat (14/11).

Meski demikian, terang Djohan, waktu pelantikan belum dapat dipastikan apakah dapat dilaksanakan pada 18 November 2014 atau tidak. Menurut dia, hal itu tergantung pada dua faktor yaitu kepastian terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dan keberadaan Presiden di Ibu Kota Negara.

"Nanti tergantung terbitnya Keppres, apakah Keppres bisa terbit, apakah bisa dalam waktu pendek. Juga availability of the President. Jadi, dua faktor menentukan kapan dilakukan," ungkap dia.

Di samping itu, Djohan juga menjelaskan kepastian pelantikan didapat setelah mendapat surat pemberitahuan dari DPRD. Tetapi, tetap saja tidak dapat dilakukan pekan depan.

"Kami berharap the sooner the better (lebih cepat lebih baik) supaya jangan dipimpin gubernur definitif," kata dia.

Terkait dengan rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD DKI dan tidak dihadiri oleh fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP), Djohan menyatakan hal itu tetap sah. Ini karena paripurna tersebut digelar bukan untuk mengambil keputusan.

"Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan. UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 79 jadi ditetapkan paripurna tidak dimaksudkan mengambil keputusan," katanya.

Lebih lanjut, Djohan menerangkan jika Presiden berhalangan, Ahok tetap dapat dilantik oleh Wakil Presiden. "(Wapres berhalangan) baru oleh Menteri Dalam Negeri," terangnya.

Baca juga:
Lawan KIH, KMP DKI bakal buat rapat paripurna tandingan
Ketua DPRD DKI: Pelantikan Ahok terserah Presiden
Absen di paripurna, KMP disebut membangkang perintah mendagri
Wajah semringah Ahok usai disahkan DPRD DKI sebagai gubernur
Ketua DPRD DKI tegaskan Ahok tidak bisa ditolak
Diumumkan sebagai gubernur, Ahok sebut rapat DPRD tradisi Timur

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.