Kasus korupsi proyek reklamasi, polisi periksa Kadis Tata Ruang & Pertanahan DKI
Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana awal mula pembahasan sejumlah aturan terkait reklamasi.
Penyidik Mapolda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan korupsi terkait nilai jual objek pajak (NJOP) proyek reklamasi di teluk utara Jakarta. Setelah memeriksa kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, beberapa waktu lalu, sejumlah kepala dinas terkait dalam pembahasan proyek tersebut akan dipanggil untuk dimintai kesaksiannya.
"Kemarin sudah (periksa saksi) kalau nggak salah hari ini ada beberapa pemanggilan saksi, atau minggu ini (periksa saksi lagi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/1).
Hari ini, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra, yang dimintai keterangan.
"Benni Agus Candradiperiksa hari ini. Edy Junaedi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta) hari Kamis," ujarnya.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana awal mula pembahasan sejumlah aturan terkait reklamasi.
"Ini untuk menggali berkaitan peraturan-peraturan reklamasi. Untuk digali peraturannya apa saja. Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, penyidik sudah menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek reklamasi berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan telah melalui gelar perkara.
"Kemarin setelah gelar perkara Dirkrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan, setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan ya. Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada awal November 2017.
Meskipun demikian, kepolisian masih belum menemukan tersangka dalam proyek yang menuai pro-kontra ini.
"Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan, tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara arau tidak begitu," ujarnya.
Baca juga:
Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil
Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G
Lingkungan hidup jadi alasan Anies cabut Raperda reklamasi Jakarta
Anies bakal cabut Raperda Reklamasi Jakarta
Warga Tanjung Priok minta Anies kaji ulang soal reklamasi di Teluk Jakarta
Luhut tegaskan reklamasi sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto
Manuver Anies tarik draf Raperda Reklamasi di tengah kegelisahan nelayan