Kapolda dukung Pemprov DKI tolak bayar ganti rugi warga Kampung Pulo
Jika Pemprov membayar ganti rugi, mereka bisa dijerat dengan pasal korupsi karena telah menguntungkan orang lain.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya turut mendampingi penggusuran Kampung Pulo karena Pemerintah Daerah benar secara hukum.
"Mereka (warga) meminta ganti rugi, kalau itu diberikan mekanisme ganti rugi ini diberikan, pemerintah yang salah. Karena mereka tak memiliki sertifikat dan lain-lain," kata Tito di Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (20/8).
Tito juga menegaskan bahwa dalam undang-undang korupsi kalau menggunakan uang negara untuk membayar ganti rugi warga, maka sama halnya dengan melakukan korupsi.
"Menguntungkan orang lain secara melawan hukum itu dapat dikenakan pidana bagi yang memberikan," tegasnya.
Oleh karena itu menurut Tito, satu-satunya solusi bagi warga Kampung Pulo segera pindah ke rumah susun sebagai tempat relokasi. Namun sebagian warga justru melawan menurutnya.
"Nah mereka sebagian ini berkeberatan, otomatis langkah penertiban harus dilakukan. Kalau enggak, kapan selesainya. Sementara banjir komplain terus kan," pungkasnya.
Baca juga:
Diduga provokator bentrok, 22 Warga Kampung Pulo ditangkap polisi
Tolak penggusuran, ratusan warga Kampung Pulo hadang Satpol PP
Warga Kampung Pulo ngaku mau dialog, tapi polisi malah datang ribuan
Amukan ratusan warga Kampung Pulo lawan Satpol PP dan polisi
Imbas bentrok warga Kampung Pulo, RS Hermina rusak