Kantongi Izin dari Setneg, Revitalisasi Monas Resmi Dilanjutkan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan Pemprov DKI telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan Pemprov DKI telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Proyek revitalisasi itu pun sempat terhenti beberapa waktu lalu akibat belum adanya izin.
"Alhamdulillah surat persetujuan soal revitalisasi Monas sudah kami terima sore ini," kata Saefullah di Jakarta, Jumat (7/2).
Dia menjelaskan surat yang diterima telah ditandatangani Ketua Pengarah atau Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Surat itu juga baru dikeluarkan pada Jumat (7/2/2020).
Dengan adanya surat persetujuan itu, kata Saefullah proyek revitalisasi dapat dilanjutkan kembali dan dapat dipastikan selesai pada pertengahan Februari 2020.
"Saya rasa kontraktor selaku pihak ketiga harus mengerahkan segala daya dan upaya untuk menyelesaikan ini tepat waktu, karena kegiatan ini sudah diketahui masyarakat secara keseluruhan," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan revitalisasi kawasan Monas sisi selatan akan dilanjutkan. Dia menyebut revitalisasi itu sudah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Mengapa diteruskan, karena sejalan dengan Keppres 25 Tahun 1995, ada penyesuaian-penyesuaiannya ada pada penambahan vegetasi," kata Anies di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pohon Trembesi Hingga Pule Mulai Ditanam di Monas
VIDEO: Anies Klaim Desain Revitalisasi Monas Diapresiasi Pratikno
Saling Lempar Jawaban Soal Keberadaan Pohon Tebangan Revitalisasi Monas
Anies Klaim Desain Revitalisasi Monas Diapresiasi Komisi Pengarah Medan Merdeka
Berkali-Kali Kebijakan Anies soal Monas Ditentang Setneg
NasDem Minta Pemprov DKI Perbaiki Komunikasi dengan Pemerintah Pusat