Berkali-Kali Kebijakan Anies soal Monas Ditentang Setneg
Merdeka.com - Beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuai kontroversi. Salah satunya terkait revitalisasi Monas yang menuai polemik. Bahkan, pemerintahan pusat, melalui Kementerian Sekretariat Negara turut berkomentar.
Buntutnya revitalisasi Monas diberhentikan sementara. Terbaru, Kementerian Sekretariat Negara tak memberi izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Formula E di area Monas. Berikut ini momen Setneg tak setuju dengan kebijakan Anies Baswedan:
Mensesneg Sebut Revitalisasi Monas Belum Mendapatkan Izin
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka buka suara terkait Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pratikno mengatakan hingga kini tidak ada surat izin revitalisasi dari Pemprov DKI pada Dewan Pengarah.
"Menteri mengirim surat pada Gubernur DKI mengatakan ada prosedur yang belum dilalui. Kemudian ada surat dari Sekda DKI isinya bukan meminta izin tapi penjelasan (revitalisasi)," kata Pratikno dalam raker dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/1).
Dia menyebut, revitalisasi Monas tanpa izin tidak memiliki dasar. "Kami tidak menerima surat (izin). Oleh karena itu memang (revitalisasi) tidak ada dasar subtansi. Sampai kejadian itu terjadi jadi kami juga tidak mengetahui secara riil dan kemudian jadi pemberitaan," ujarnya.
Mensesneg Minta Pemprov DKI Setop Revitalisasi Monas Selama Belum Ada Izin
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMensesneg Pratikno juga mengatakan selama belum menerima surat izin revitalisasi kawasan Monas. Dia menegaskan, proyek penataan Monas harus dihentikan sebelum ada izin.
"Intinya sampai menunggu izin itu harus dihentikan," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).
Pratikno mendengar kabar bahwa Pemprov DKI telah mengirim surat ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi Monas yang salah satu anggota Komisi Pengarah ialah Mensesneg. Jika benar, Kemensetneg segera menggelar rapat dengan Pemprov DKI.
"Ini katanya akan ada pengajuan surat pada komisi pengarah dan tentu saja kalau sudah ada surat, kami akan mengundang rapat secepatnya," ucapnya.
Sembari menunggu surat dari Pemprov DKI, pihaknya telah mengundang ahli serta kementerian terkait guna mengkaji revitalisasi Monas yang menebang banyak pohon.
"Para expert di bidang urban planning pengamat DKI, ahli lingkungan, heritage dan lain-lain juga menteri. Jadi masing-masing pihak juga sudah melakukan telaah," ucapnya.
Anies Pastikan Revitalisasi Monas Lanjut
Karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu. Hampir sepekan pengerjaan terhenti, akhirnya Komisi Pengarah dan Pemprov DKI Jakarta bertemu. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga hadir di pertemuan itu.
Usai rapat, Anies memastikan proyek revitalisasi sisi selatan Monas tetap dilanjutkan. Dia mengklaim revitalisasi itu sudah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Mengapa diteruskan, karena sejalan dengan Keppres 25 Tahun 95, ada penyesuaian-penyesuaiannya ada pada penambahan vegetasi," kata Anies di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Dalam waktu dekat, kata Anies, pihaknya segera mengajukan gambar atau desain detail revitalisasi kawasan Monas sisi selatan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengajuan desain berdasarkan hasil kesepakatan saat rapat bersama Komisi Pengarah.
"Dengan kesepakatan tadi kan itu gambaran dulu harus dibentuk dalam bentuk gambarkan. Gambarnya besok akan dibawa dan ditunjukkan kepada ketua Komisi Pengarah dan nanti kemudian dijalankan," ucapnya.
Setneg Tak Izinkan Area Monas Dipakai Gelaran Formula E
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDKI Jakarta resmi menjadi tuan rumah penyelenggaraan balap Formula E pada Juni 2020 mendatang. Lokasi penyelenggaraan akan dipusatkan di Monas. Namun, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Formula E di area Monas. Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.
"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa komisi pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," jelas Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, usai rapat di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (5/2).
Setya menjelaskan, keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan banyak pertimbangan. Salah satunya yakni adanya cagar budaya di kawasan Monas sehingga tak memungkinkan apabila digelar Formula E di wilayah itu.
"Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan apabila itu. Kemudian ada pengaspalan dan lain-lain. Ada aturannya sih Monas itu bisa digunakan sebagai apa, dan tak boleh sebagai apa. Lihat itu dulu," kata Setya.
Jakpro akan Bahas Larangan Lintasan Balap Formula E di Monas
Sementara itu, Jakpro selalu pihak yang ditunjuk Pemprov sebagai penyelenggara Formula E mengaku sudah mengetahui keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait larangan sirkuit balap mobil listrik di kawasan Monas.
"Kalau informasinya sudah tahu. Tapi detailnya baru akan dibahas (secara internal)," kata Hilbram saat dihubungi, Kamis (6/2).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya