LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kadis SDA jadi tersangka, Pemprov DKI akan beri bantuan hukum

Namun, pendampingan itu tidak berupa penyediakan pengacara. Sebab, menurut Yayan, Biro Hukum DKI hanya bisa menyediakan pengacara untuk kasus-kasus perdata dan tata usaha negara, sedangkan kasus yang menjerat Teguh merupakan kasus pidana.

2018-08-30 11:27:57
PNS DKI Jakarta
Advertisement

Pemprov DKI akan mendampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya siap memberi pendampingan hukum dengan membantu memberikan data-data yang dibutuhkan.

"Kemarin kita bilang kita siap saja Pak Teguh kalau memang minta didampingi kita siap. Kemarin ketika prosesnya kan Biro Hukum termasuk yang diperiksa juga," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (30/8).

Namun, pendampingan itu tidak berupa penyediakan pengacara. Sebab, menurut Yayan, Biro Hukum DKI hanya bisa menyediakan pengacara untuk kasus-kasus perdata dan tata usaha negara, sedangkan kasus yang menjerat Teguh merupakan kasus pidana.

Advertisement

"Menemani, memberi support, lalu kalau diperbolehkan sama penyidiknya kita bisa mendampingi. Tapi bukan selaku pengacara kita, hanya pendampingan," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI dan Teguh akan mengikuti semua ketentuan hukum.

"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kia akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada. Jadi saya sudah konsultasi dengan ibu Plt BKD ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa hak dan kewajiban ASN yang mengalami perkara seperti ini," jelasnya.

Advertisement

Pemprov DKI, lanjut Anies, memastikan ikut memberikan bantuan hukum untuk Teguh. "Tentu. Bahkan pas pemeriksaan teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," tegasnya.

Diketahui, Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP. Teguh disebut memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dilaporkan memasuki pekarangan dan perusakan, anak buah Anies jadi tersangka
Ketua KASN jawab dituding Anies berpolitik: Bukannya terbalik?
Pemprov DKI akan evaluasi empat pejabat yang dicopot Gubernur Anies
Pemprov DKI bahas rekomendasi KASN soal pemberhentian wali kota
4 Rekomendasi KASN untuk Anies, ini yang terjadi bila tak dijalankan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.