Kabupaten Tangerang Resmi Berlakukan Aturan Jam Operasional Truk Jumbo
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan. Jenis truk baik untuk golongan 1 hingga truk golongan 5 hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB
Jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang resmi dibatasi. Pembatasan tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam Perbup itu, Pemkab membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5. Truk hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan.
"Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (14/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, mengatakan secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.
"Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama," terangnya.
Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi salah satu titik yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang pada siang hari.
"Ruas jalan Kabupaten seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," kata dia.
Kebijakan ini disambut baik warga. Pramitha, warga Legok Tangerang, mengaku bersukur dengan adanya kebijakan tersebut. Dirinya berharap, para sopir angkutan barang bisa menaati aturan pembatasan jam operasional kendaraam besar tersebut.
"Mudah mudahan bisa efektif, para pengusaha bisa menaati aturan dan pengawasannya juga ketat," kata dia.
Baca juga:
Integrasi tarif tol JORR tingkatkan produktivitas pengusaha truk
Isuzu pamer truk modif keren di Jogjakarta Truck Festival 2018
Sepekan, 452 truk kelebihan muatan lintasi Jembatan Timbang Karawang
Truk tangki meledak di Italia, 1 orang tewas 40 luka-luka
Sejak diberlakukan sanksi baru, Kemenhub baru menjaring 4 truk kelebihan muatan
United Tractors perkenalkan Scania new truck generation di Indonesia
Kebijakan penindakan truk kelebihan muatan bakal naikkan harga barang kebutuhan