Jokowi minta Ahok patuhi larangan bawa mobil ngantor
"Ya instruksinya seperti itu," ujar Jokowi singkat.
Gubernur Jokowi tak akan menunda penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Meski wakilnya, Ahok, menolak tegas.
Jokowi menegaskan aturan itu bukan mengada-ada. Sehingga siapa pun harus mematuhinya termasuk Ahok. "Ya instruksinya seperti itu," ujar Jokowi tersenyum di Balai Kota, Jakarta, Kamis (2/1).
Jokowi tak ingin menanggapi lebih jauh soal penolakan Ahok. Apapun alasan Ahok, lanjut Jokowi, aturan itu tetap bakal diberlakukan. "Instruksinya seperti itu udah," katanya kembali menegaskan sambil tertawa.
Sebelumnya, Ahok menolak larangan membawa mobil ke kantor. Menurutnya, aturan itu malah membuatnya ribet karena tempat tinggal Ahok yang cukup jauh dari kantor.
Topik pilihan: Jokowi | Ahok
"Saya naik mobil. Lebih cepat karena kalau naik bus harus pindah tiga kali. Lebih cepat naik mobil sendiri 20 menit sampai, naik Transjakarta pindah-pindah, sampai 45 menit," jelas Ahok sebelumnya.
Menurut Ahok, dirinya tidak perlu mengikuti instruksi yang disahkan oleh pasangannya pada tanggal 30 Desember 2013. Pasalnya ia bukan termasuk dalam kategori yang diatur dalam peraturan itu.
"Kan kita juga enggak ada kewajiban. Kita bukan PNS kok. Cuma kan kita kasih contoh kan kalau memang lebih merepotkan (naik angkutan),ya enggak bisa. Itu yang mau kita tunjukkan ke warga DKI. Kita enggak paksa orang naik Transjakarta, tapi akan terpaksa pindah," tegasnya.
Baca juga:
Ahok emosi DPRD terus ulur pengesahan APBD DKI
Jokowi minta PNS DKI rumahnya jauh naik angkutan umum
Ahok akui lelang jabatan kepsek tubruk peraturan menteri
Ahok tolak ide Jokowi larang PNS bawa kendaraan ke kantor
Jokowi pasrah warga Jakarta lebih senang macet-macetan