Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok akui lelang jabatan kepsek tubruk peraturan menteri

Ahok akui lelang jabatan kepsek tubruk peraturan menteri Ahok beri semangat peserta tes lelang jabatan. ©2013 Merdeka.com/Ahmad Ragridio

Merdeka.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28, Pasal 2 tahun 2010 disebutkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah harus mengabdi minimal lima tahun. Tak hanya itu, dijelaskan pula, guru harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Lalu bagaimana dengan proses lelang jabatan untuk kepala sekolah yang digagas Pemprov DKI?

Menurut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama penyelenggaraan lelang jabatan yang mereka lakukan sedikit menyimpang dari persyaratan itu. Tapi Ahok, sapaan Basuki, minta hal tersebut tak terlalu dipermasalahkan.

"Ada syarat seperti itu. MenPAN juga bikin (aturan). Maka menteri sama menteri bikin peraturannya bertabrakan," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/1).

Meski bertumbukan dengan banyak peraturan menteri, Ahok justru menilai penyelenggaraan lelang jabatan ini bentuk dari kemajuan dalam proses lelang jabatan. Sebab bila berhasil di DKI, bisa menjadi contoh daerah lain.

"Maka Jakarta jadi barometer," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP