Jika tak akur juga, Mendagri persilakan Ahok vs DPRD ke jalur hukum
Keduanya diberikan waktu 7 hari untuk bermusyawarah membahas APBD DKI Jakarta 2015.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat kepada Pemprov DKI Jakarta dan DPRD soal kisruh pengesahan APBD 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan DPRD diminta untuk duduk bersama guna melakukan musyawarah agar kisruh soal APBD 2015 dapat segera selesai.
"Karena kami tidak mau tersandera urusan Pemda DKI kalau mau eksis masalah hukumnya silakan jalan baik di KPK atau polda. Kalau terus masalah politik dengan angket ya silakan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Tjahjo, dalam surat itu dijelaskan, keduanya diberi waktu 7 hari untuk bermusyawarah membahas APBD DKI Jakarta 2015.
"Sudah kami teken tadi siang, kami mengirimkan ke DKI dalam waktu 7 hari. Kalau mau Pemda DKI dan DPRD mau musyawarah lagi. Kalau enggak mau ya sudah pakai anggaran tahun 2014," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Dalam Negeri mencoba memediasi Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Namun pada akhirnya persoalan tak juga selesai dan justru berakhir ricuh.
Baca juga:
Ganjar: Persoalan Ahok vs DPRD bisa selesai dengan negosiasi politik
Dinilai memfitnah & cemarkan nama baik, Ahok dipolisikan Lulung dkk
Bicara kasar saat mediasi di Kemendagri, Prabowo ngaku tiru Ahok
Tim Angket usir kepala BPKD di rapat e-budgeting dengan konsultan
Polda Metro periksa 10 saksi kasus UPS, termasuk kepala sekolah
Tak laporkan kekayaan ke KPK, pimpinan DPRD DKI takut?
Reaksi lulung cs terancam tak gajian 6 bulan gara-gara kisruh RAPBD