Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai memfitnah & cemarkan nama baik, Ahok dipolisikan Lulung dkk

Dinilai memfitnah & cemarkan nama baik, Ahok dipolisikan Lulung dkk Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Enam anggota DPRD DKI Jakarta lewat kuasa hukumnya, Razma Arif Nasution, resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra).

"Pertama memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310, 316, 318 dengan ancaman hukuman empat tahun," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Selain dugaan fitnah, politikus Kebon Sirih juga melaporkan Ahok dengan perbuatan pencemaran nama baik. Menurut Razman, ocehan Ahok itu merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman enam tahun penjara," kata Razman.

Razman menegaskan ocehan Ahok melanggar Undang-undang sehingga terancam hukuman penjara. Razman ngaku optimistis Bareskrim Mabes Polri akan bekerja cepat dan profesional.

"Ahok bicara menghina merendahkan sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman. Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP