Izin reklamasi dicabut, Anies akan tata pulau C, D, G dan N
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan akan fokus dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Jakarta Utara. Sedangkan untuk pulau yang sudah jadi yakni pulau C, D, G dan N, dia menyebut akan ditata mengikuti ketentuan yang ada.
Untuk diketahui, Pulau C dan D dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara Pulau G dikelola pengembang PT Muara Wisesa Samudera di Pantai Utara Jakarta. Dimana PT Kapuk Niaga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Sementara Pulau N dikelola PT Pelindo II.
Sehingga, kata Anies, pulau-pulau yang sudah jadi dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi yang sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan akan fokus dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Anies juga mengatakan pihaknya akan menitikberatkan pada pemulihan Teluk Jakarta dalam aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence.
"Kita akan siapkan Perda rencana wilayah rencana, zonasi wilayah dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti Perda itu sedang disusun," jelasnya.
Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca juga:
Anies cabut izin reklamasi 13 pulau di teluk Jakarta
Sidang PK suap reklamasi, rekan bisnis akui Sanusi bergaya hidup mewah
Kebijakan-kebijakan Anies yang mendapat pujian
Sidang PK, Sanusi bakal hadirkan rekan bisnis
Ekspresi terpidana suap M. Sanusi saat jalani sidang peninjauan kembali
Gertakan Anies Baswedan pada anak buah sejak jadi gubernur DKI Jakarta