Sidang PK suap reklamasi, rekan bisnis akui Sanusi bergaya hidup mewah
Merdeka.com - Terpidana korupsi penerimaan suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi menghadirkan rekan bisnisnya dalam sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nio Yantoni, rekan bisnis Sanusi, mengatakan adalah hal wajar Sanusi menggelontorkan modal Rp 30 miliar untuk pembelian unit kios di Thamrin City.
Nio mengatakan sejak kenal Sanusi di tahun 2004, ia mengenal adik dari anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik itu kerap mengenakan barang-barang mewah.
"Tampilan Pak Sanusi cukup mumpuni kasih uang segitu?" tanya penasihat hukum Sanusi kepada Yantoni, Rabu (15/8).
"Dia kan bisa keluarkan dana Rp 30 miliar saya lihat dia adalah seorang yang jago bidang marketing sehingga saya berminat kerjasama dengan dia. Iya memang dia high profile, jam tangan mewah, mobil mewah, dia enggak mau beli barang murah," jawabnya.
Dia menjelaskan, modal awal Rp 30 miliar dari Sanusi diperuntukan untuk membeli blok sale dari PT Jakarta Realty sebanyak 5 ribu unit dengan nilai pembelian berkisar hampir Rp 2 triliun. Yantoni pun ikut menggelontorkan modal sebesar Rp 20 miliar. Gabungan modal, kata Yantoni, masih kurang sehingga keduanya mengajukan kredit kepada Bank Lippo sebesar Rp 45 miliar.
Lebih lanjut, 5 ribu unit berhasil dibeli keduanya dan dijual kembali.
Selang hampir tiga tahun sejak pembelian ribuan unit kios, di tahun 2007 Sanusi hengkang dari PT Citicon dan membangun perusahaan sendiri atas nama PT Bumi Raya Properti.
"Saat keluar Pak Sanusi dapat 2.100 unit kios dari hasil kemarin dan sejumlah uang," tukasnya.
Diketahui, pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi Mobil Audi, Mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya