LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Istri di Mampang Aniaya Suami hingga Tewas, Perempuan 35 Tahun Diperiksa Kejiwaannya

Sujarwo mengatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu sehingga tersangka diinapkan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati untuk pemeriksaan lebih intensif.

2020-08-26 21:32:00
penganiayaan
Advertisement

RK, perempuan 35 tahun ini menganiaya Hendra Supena (34) yang merupakan suami sirinya hingga tewas. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Mampang Prapatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

"Perkembangan penyidikan saat ini tersangka sedang menjalani tes kejiwaan," kata Sujarwo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8).

Advertisement

Sujarwo mengatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu sehingga tersangka diinapkan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati untuk pemeriksaan lebih intensif.

Tersangka RK telah dikirim ke RS Bhayangkara Kramatjati Polri sejak Senin (24/8) lalu, hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut.

"Pemeriksaan kejiwaan untuk menguji keterangan tersangka, supaya lebih maksimal tersangka menginap di sana (RS)," kata Sujarwo.

Advertisement

Menurut Sujarwo, pemeriksaan kejiwaan diperlukan supaya mengetahui tentang apa yang menyebabkan tersangka menusuk suaminya Hendra Supena (34) hingga akhirnya meninggal dunia.

Apakah ada unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perlu untuk mengetahui sisi kejiwaan tersangka yang berstatus istri siri dari korban.

"Supaya lebih tau kejiwaanya," ujar Sujarwo.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara polisi menemukan tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (16/8) pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan jalan Bangka VIII/C RT 013/RW 012, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Dari keterangan tersangka, perkelahian dipicu oleh persoalan rumah tangga. Keduanya kerap cekcok, sehingga berimbas kepada emosi sang suami.

"Pada saat kejadian suami membawa pisau, mengancam tersangka, tapi tidak mengenainya," katanya.

Saat diancam, tersangka merebut pisau tersebut dari tangan korban, lalu korban memukul tersangka, pada saat itu tersangka menusukkan pisau ke dada suaminya secara spontanitas.

"Jadi perencanaan belum ada bukti, kejadian (penusukan) itu seketika saja," kata Sujarwo.

Namun, lanjut Sujarwo, peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia adalah fakta. Di mana fakta-fakta tersebut telah dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan, termasuk menangkap tersangka.

"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.

Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.