LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ini tanggapan Djarot soal BPN terbitkan surat HGB Pulau D hasil reklamasi

Djarot mengatakan, penerbitan surat HGB tersebut merupakan tahap awal. Sehingga nantinya masih ada proses selanjutnya yang harus dilakukan PT KNI sebagai pengembang.

2017-08-29 17:36:08
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak masalah dengan terbitnya surat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Bahkan surat tersebut telah diserahkan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Djarot mengatakan, penerbitan surat HGB tersebut merupakan tahap awal. Sehingga nantinya masih ada proses selanjutnya yang harus dilakukan PT KNI sebagai pengembang.

"Dia (pengembang) harus ajukan, kita harus bikin terlebih dahulu Ketetapan Rencana Kota (KRK) seperti apa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/8).

Mantan Wali Kota Blitar ini mengungkapkan, lahan Pulau D sepenuhnya merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga PT KNI harus dapat memenuhi peraturan dan syarat untuk dapat memanfaatkan lahan hasil pengerukan laut itu.

"Ini kan Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pemanfaatannya seperti apa harus ada aturan yang dipenuhi," jelasnya.

Untuk selanjutnya, setelah PT KNI memenuhi Ketetapan Rencana Kota (KRK) baru dapat mengajukan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

"Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) supaya nanti bisa diajukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Djarot menambahkan terbitnya surat HGB masih tahap awal, masih ada administratif yang harus di urus oleh pihak pengembang.

"Jadi prosesnya masih panjang, ini kan proses administratif tentang status Pulau D," pungkasnya.

Baca juga:
Djarot akan sulap reklamasi Pulau C dan D jadi pusat bisnis
BPN DKI benarkan PT KNI dapat HGB seluas 312 Ha di Pulau D
Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT KNI, ini kata Djarot
Ini alasan BPN DKI serahkan HGB Pulau D hasil reklamasi pada KNI
Terima HPL, Djarot sebut tak tahu HGB Pulau D hasil reklamasi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.