Ini Sosok Pengacara Muda Ketahuan Kantongi Senpi Ilegal & Positif Narkoba Usai Kecelakaan
Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pengacara berinisial S (31) usai kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.
Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, S mengaku memiliki senjata api tersebut karena ia pernah mendapatkan serangan dari Orang Tak Dikenal alias OTK.
"Karena pernah ada serangan dari OTK. Yang pertamkali menusuk pake fisik, yang kedua mau dari belakang dari motor," kata S di Jakarta, Senin (28/4).
Ia menyebut, kejadian yang menimpanya itu terjadi pada satu tahun lalu. Namun, tidak disebutkan secara pasti atau detail kapan peristiwa tersebut menimpanya.
Untuk Pertahanan Diri
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, kepemilikan senjata api karena untuk pertahanan diri. Apalagi, dirinya pernah mendapatkan serangan dari OTK.
"Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," ungkapnya.
Dirinya menegaskan, senjata api yang dimilikinya itu belum pernah digunakannya. Senpi itu ia dapat atau beli pekan lalu.
"Enggak (Pernah digunakan senjata apinya). Baru (punya senjata api) Minggu lalu lah, cari sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan. Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai S membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/4).
Susatyo menambahkan, pihak kepolisian kemudian menggeledah mobil milik S, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti yang ditemukan antara lain senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat-obatan keras seperti Ranitidine dan Alprazolam, serta beberapa perangkat elektronik dan dokumen penting.
Positif Narkoba
Hasil tes urine juga menunjukkan S positif mengonsumsi narkoba.
"S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," kata Susatyo.