INFOGRAFIS: Pengetatan PSBB di DKI Jakarta
PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku mulai hari Senin (11/1) hingga dua minggu ke depan. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Dimana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu (6/1) mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Simak infografik berikut untuk tahu poin-poin penting yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB di Jakarta.
Baca juga:
Satpol PP DKI Lepas Tangan Soal Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad di Mampang
Sambil Gendong Anak, Ibu-Ibu PKL Ini Adu Mulut Sama Satpol PP karena Jam Malam PSBB
Bupati Sukoharjo Marahi PKL yang Langgar Jam Operasional PPKM
Satgas Covid-19 Tutup 18 Tempat Hiburan Malam di Bekasi
Tiga Hari PSBB, Pemprov DKI Sebut 5.114 Ditindak Karena Pelanggaran Masker
Munas IV, Alumni Trisakti Fokus Optimisme di Tengah Pandemi yang Berkepanjangan