LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Hotel di Jaksel Buka Layanan Spa saat PPKM Darurat, 15 Terapis Diamankan Polisi

Polres Metro Jaksel menggerebek G2 Hotel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Pengelola diduga membuka layanan pijat di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

2021-07-06 04:30:00
PPKM Darurat
Advertisement

Polres Metro Jaksel menggerebek G2 Hotel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Pengelola diduga membuka layanan pijat di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Diduga di lokasi ini menjalankan kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardiansyah di kantornya, Senin (5/7) malam.

Azis menyinggung Instruksi Mendagri dan Gubernur DKI Jakarta tentang PPKM Darurat. Tempat wisata dan tempat hiburan dilarang beroperasi saat masa PPKM Darurat. Aturan itu diabaikan G2 Hotel.

Advertisement

Sebanyak 15 terapis pijat dan satu orang berinisial AC, yang betugas mengoordinir para terapis, diamankan dari G2 Hotel. Mereka sedang dimintai keterangan di Polres Metro Jaksel.

"Kita tahu dari informasi masyarakat, ternyata kegiatan yang seharusnya dilarang masih berlanjut (pada masa PPKM Darurat)," ujar dia.

Azis mengatakan, AC masih berstatus sebagai terduga pelaku. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat AC dengan Pasal 93 Junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Advertisement

"Ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujar dia.

Pemilik tempat hiburan dan panti pijat diminta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Azis, tindakan ini merupakan peringatan untuk semua pengelola yang masih nekat coba-coba buka di saat penerapan PPKM Darurat.

"Ini bagian dari peringatan keras kepada pengelola kegiatan yang masih dilarang dalam peraturan tersebut. Jangan coba-coba untuk melanggar, jika melanggar akan dikenakan pasal pidana," pungkasnya.

Sumber:Liputan6.com.
Reporter: Ady Anugrahadi.

Baca juga:
Anies Tegaskan STRP Didaftarkan oleh Perusahaan bukan Individu
Panglima TNI Ajak Masyarakat Bekerja Sama Tekan Kasus Covid-19
Pangdam Jaya soal Kepadatan di Titik Penyekatan: Berarti Ada yang Tidak Patuh
Polda Metro Harapkan Penyekatan Mobilitas Mulai dari Level RT dan RW
PPKM Darurat Hari Ke-3, Butuh Penurunan 50% Mobilitas untuk Tekan Kasus Covid-19
Kemenhub: 20 Orang TKA Asal China Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.