Anies Tegaskan STRP Didaftarkan oleh Perusahaan bukan Individu
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut untuk pendaftaran membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.
Anies mengatakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan yang mendaftarkan pegawainya.
"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan aplikasi JakEVO sempat mengalami perlambatan karena banyak pegawai yang melakukan registrasi.
Anies menyebut kapasitas aplikasi tersebut hanya 1 juta pendaftaran dan pengguna hari ini capai 17 juta.
"Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar, itu artinya banyak yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan sektor kritikan ikut mendaftar," ucapnya.
Karena hal itu, dia meminta agar pegawai non esensial tidak melakukan pendaftaran. Bila melakukan pelanggaran pihaknya akan diberikan penindakan tegas.
"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," jelas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7).
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya