LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Hina Teman, Artis Baby Jovanca Divonis 4 Bulan Penjara

Artis sinetron Baby Jovanca terbukti menghina temannya, Anggraini yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, Baby divonis 4 bulan penjara.

2018-12-07 13:32:36
Pencemaran Nama
Advertisement

Artis sinetron Baby Jovanca terbukti menghina temannya, Anggraini yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, Baby divonis 4 bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Ali Said, Majelis Hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.

"Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar, dan menjatuhi pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," kata Ni Made di akhir putusan sidang.

Advertisement

Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca menanggapinya dengan akan berpikir untuk banding. Bahkan, sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK Jek tak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewawancarainya.

"Nanti ya mas," katanya singkat.

Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Advertisement

Meskipun divonis 4 bulan. Namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan. Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Dan vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. Vonis yang dijatuhkan Hakim, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga:
Usai Diperiksa, Jubir KY Dicecar 31 Pertanyaan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi Sebut Kasus Habib Bahar Sudah Naik ke Penyidikan
Ada Tugas, Ketua KY Jadwal Ulang Pemeriksaan Soal Laporan 64 Hakim MA
Jubir Dipolisikan 64 Hakim MA, Ketua KY Datangi Polda Metro
Gara-gara Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dipolisikan
Nama Kabid Humas Polda DIY Dicatut untuk Penipuan Lelang Barang Sitaan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.