LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Diberi Kelonggaran Masuk Kantor

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono mengatakan pihaknya melakukan tinjauan di SMP 60 Jakarta. Menurutnya pendampingan orang tua murid di hari pertama penting untuk interaksi antara guru dan wali.

2019-07-15 10:11:10
Hari pertama sekolah
Advertisement

Beberapa PNS Balai Kota DKI Jakarta nampak berjalan bergegas ke Blok G, kompleks Balai Kota Jakarta pagi ini.

Jam di pintu masuk Blok G menunjukkan pukul 09.15. Seharusnya jam masuk PNS DKI adalah jam 08.00, namun khusus hari ini ada pengecualian, PNS DKI diberi dispensasi hingga pukul 09.30 bagi yang ingin mengantar anak ke hari pertama sekolah.

Salah satu PNS yang izin mengantar anaknya adalah Nana. Ia nampak bergegas memasuki Blok G saat jam menunjukkan pukul 09.28.

Advertisement

"Iya neng, antar (anak) PAUD," katanya di Blok G Balai Kota Jakarta, Senin (15/7).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono mengatakan pihaknya melakukan tinjauan di SMP 60 Jakarta. Menurutnya pendampingan orang tua murid di hari pertama penting untuk interaksi antara guru dan wali.

"Orang tua baik, mendampingi. Saat ini lagi interaksi," katanya.

Advertisement

Menurut Ratiyono, PNS di dinasnya terbagi dalam tiga hari yang izin mengantar anaknya. Data hingga saat ini, puluhan PNS yang izin mengantar anak hari ini.

"Karena MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tiga hari. Jadi ada yang izin hari ini, ada besok. Di (SMP 60) jadi sekitar 120 orangtua yang hadir dan izin, ada yang PNS ada yang swasta kan macam-macam," ucapnya

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta para kepala perangkat daerah atau unit daerah, memberi izin pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin 15 Juli nanti.

"Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30," ujar Saefullah, Jumat (12/7).

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Hal ini juga diharapkannya dapat mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah.

Namun, pemberian izin tersebut juga harus tetap mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik dari PNS terkait. Kemudian, mekanisme pemberian izin harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat hari ini.

"Dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing," tuturnya.

Saefullah menambahkan, para pejabat pengelola kepegawaian juga harus mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut. Pelaksanaan izin ini juga harus dilaporkan ke dirinya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Baca juga:
Masuk Ajaran Baru, DPR Ingatkan Jangan Ada Perploncoan di Sekolah
Antusias Orangtua Antar Anak Sekolah di Hari Pertama
Toko Seragam Sekolah di Pasar Jatinegara Membeludak
Sekda DKI Imbau PNS Diberi Izin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Dinas Pendidikan wajib pastikan anak mendapatkan sekolah

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.