Hari kedua ganjil genap, 31 pengendara ditilang di kawasan Thamrin
"Pengendara rata-rata sudah mengetahui sistem ganjil genap. Hanya mereka lupa tanggal," ujarnya
Pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap memasuki hari kedua. Hingga pukul 10.00 WIB, petugas bagian unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 31 pengendara di kawasan MH Thamrin, Jakarta.
"Ditahan 28 SIM dan 3 STNK," kata Kepala Tim Penindakan Sat Gatur Polda Metro Jaya, Aiptu Suparwan di depan Halte Tosari, Jakarta, Selasa (31/8).
Suparwan menjelaskan jumlah tersebut turun dari hari pertama yang mencatat 40 pengendara ditilang. Dengan demikian, dia mengklaim sistem ini berjalan ampuh dan efektif.
"Hari pertama gencar ditindak. Efektif," ucapnya.
Suparwan menambahkan mayoritas pengendara yang ditilang mengaku lupa dengan tanggal penerapan sistem ganjil dan genap. Walaupun berdalih lupa, pengendara tetap saja ditilang oleh petugas.
"Pengendara rata-rata sudah mengetahui sistem ganjil genap. Hanya mereka lupa tanggal," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberlakukan denda Rp 500 ribu untuk pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di beberapa jalan Ibu Kota. Yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (Simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Baca juga:
Ketua DPRD DKI khawatir pungli di sistem ganjil genap
Ganjil genap, Kemenhub siapkan 200 bus antisipasi lonjakan penumpang
348 Pengemudi ditilang di hari pertama penerapan sistem ganjil genap
Tiba dari Bandung, mobil bawa daging puyuh kena tilang ganjil genap
Pakai pelat genap, pengemudi taksi online ini kena tilang di HI