Hanura DKI pertanyakan keberadaan Pansus Microsel
Temuan BPK itu, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Ada ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mempertanyakan kinerja panitia khusus (Pansus) microsel DPRD DKI. Sebab sejak 2 Februari, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengesahkan penyelidikan berdirinya tiang microsel di atas lahan pemprov tidak bayar sewa.
Ongen menilai, teman-teman dewan yang ngotot meminta pansus microsel tidak miliki rasa malu. Sebab, sampai sekarang mereka tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan microsel.
"Harusnya, malu. Waktu itu, nekan-nekan, hujat Ketua DPRD DKI, menuduh, dan mendesak agar disetujui. Namun, setelah disepakati tidak berjalan. Mana yang dulu teriak-teriak sok suci," katanya, Kamis (2/8).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menegaskan, jika Pansus Microsel tidak berjalan setelah disetujui Ketua DPRD dan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI. Bahwa pendirian tiang microsel di atas lahan pemprov merugikan keuangan DKI.
Dia meminta, Ketua Pansus Microsel menindak lanjuti surat Ketua DPRD DKI dan temuan BPK. Sebab, itu bisa masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk pembangunan di Jakarta. "Ini harus diseriusi. Audit Badan Aset Daerah dan PTSP DKI," tegas Ongen.
"Panggil semua yang terlibat. Dewan yang dulu teriak-teriak bagaikan malaikat, sok paling bersih, sok paling peduli mana. Jangan, bersembunyi, seperti seperti Hantu," tambahnya.
Ongen menjelaskan, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2017 menemukan 5,507 menara seluler dibangun sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, semuanya bermasalah.
Temuan BPK itu, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Ada ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
"Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Malu lah, sama warga Jakarta. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi," kata Ongen.
Di antara, sembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra tercatat memiliki 228 menara seluler, PT DAS memiliki 11 menara, PT BITTN memiliki 355 menara, PT BTS memiliki 3.338 menara, PT QI memiliki 12 menara, PT ISI memiliki 396 menara, PT MDC memiliki 400 menara, PT IBS memiliki 744 menara dan PT MTI memiliki 23 menara.
Baca juga:
Taufik soal perluasan ganjil-genap diprotes: Yang marah netizennya Ahok saja
DPRD sindir Sandi ke Moskow: Jalan buat refreshing, mungkin di Jakarta sudah pening
Ngopi di pinggir Kali Item, anggota DPRD DKI tak cium bau menyengat
Serapan anggaran DKI rendah, Hanura desak Anies definitifkan pejabat Plt
Ketua DPRD sindir Pemprov DKI: Tak sulit merawatnya, cuma mau atau tidak?
Ketua DPRD DKI kritik SKPD: Masa Gue mesti pakai gaya Ahok