Hajar pria diduga pencabul, empat pelaku persekusi di Setiabudi ditangkap polisi
Sekelompok orang termasuk I, ayah bocah umur 5 tahun tersebut memergoki Chevin memasukkan anaknya ke dalam kamar mandi Masjid Darul Muqorobin di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, mereka mendobrak pintu kamar mandi tersebut. Anaknya sudah dalam keadaan jongkok dan berhadapan dengan Chevin.
Sekelompok orang melakukan aksi persekusi pada Chevin. Sebabnya, Chevin diduga hendak berbuat cabul pada seorang bocah perempuan berumur lima tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 20 November lalu. Sekelompok orang termasuk I, ayah bocah umur 5 tahun tersebut memergoki Chevin memasukkan anaknya ke dalam kamar mandi Masjid Darul Muqorobin di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saat itu anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Kemudian, mereka mendobrak pintu kamar mandi tersebut namun tidak terbuka. Berulang kali didobrak, akhirnya pintu terbuka dan kondisi bocah lima tahun itu dalam keadaan jongko. Sementara Chevin yang berada kamar mandi itu juga tampak hanya memakai celana panjang dan kaos dalam. Posisi mereka berhadapan.
"Tak terima melihat aksi bejat itu, I pun menarik Chevin dan memiting lehernya. Chevin ditarik keluar WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari Masjid Al Muqorobin," ujarnya.
Bersama tiga rekannya A, AG dan B serta beberapa warga lainnya menghajar Chevin menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka berat.
"Chevin terluka hebat di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina," katanya.
Setelah sempat mendapati perawatan, Chevin tewas pada 24 November.
Berdasarkan informasi, Chevin sehari-hari bekerja sebagai pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan. Polisi mengetahui kasus ini dari rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi. Tak lama setelah tindak pengeroyokan, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri itu.
"Kita ancaman 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55," katanya.
Baca juga:
Polisi buru pelaku persekusi Viki, pria tewas dituduh begal
Polisi tetap proses hukum persekusi Ustaz Somad meski sudah ada permintaan maaf
Soal Ustaz Abdul Somad, Polri tegaskan persekusi tidak diperbolehkan
Versi KontraS, pelanggaran kebebasan berekspresi paling tinggi di DKI
Polisi amankan pengunggah video persekusi pasangan sejoli di Cikupa
Polisi sebut tersangka persekusi pasangan kekasih di Cikupa bisa bertambah
Mabes Polri sebut momen Pilkada pintu masuk terjadi persekusi