LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

APBD terkatung-katung, PNS DKI tetap akan digaji

"Mendagri sudah mencatat APBD 2014 yang dianalisis. Nanti kita lihat, Rp 72 triliun pada anggaran tahun lalu pagunya,".

2015-03-09 10:34:09
Save Ahok
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, dirinya lebih senang menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Hal ini lantaran hanya membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

Rencana ini menjadi kekhawatiran PNS DKI Jakarta. Mereka takut apabila Ahok menggunakan APBD 2014, akan berdampak gaji dan tunjangan para PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menegaskan, Pemprov DKI akan terus mengusahakan tunjangan kinerja daerah (TKD) segera cair. Terutama untuk TKD Dinamis dan Statis yang telah disosialisasi sebelumnya.

"Kami sedapat mungkin akan menerapkan apa yang sudah kami sosialisasikan. Saat ini di DKI terdapat sebanyak 72.000 PNS," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/3).

Dia menambahkan, jika APBD tersebut menggunakan mekanisme Pergub, maka pagu yang digunakan APBD 2014.

"Terkait kepegawaian, Mendagri sudah mencatat APBD 2014 yang dianalisis. Nanti kita lihat, Rp 72 triliun pada anggaran tahun lalu pagunya," jelasnya.

Agus menjelaskan, sesuai peraturan, porsi anggaran kepegawaian, tidak boleh lebih 30 persen. Dan anggaran ini sebisa mungkin berada di bawah anggaran pendidikan dan kesehatan.

"Misalkan porsi belanja pegawai 24 persen dari pagunya, maksimal 30 persen. Tapi angka 24 persen ini masih lebih tinggi dari pagu pendidikan 21 persen, atau kesehatan 12 persen. Maka saya harus menyusun kembali belanja pegawai, seperti gaji, kesra, TKD, dan lainnya," terangnya.

Karena itu, saat ini Pemprov DKI masih merumuskan kembali agar anggaran tersebut lebih rasional supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial. "Tapi semangat gubernur untuk tingkatkan kepegawaian ini harus diapresiasi," tutupnya.

Seperti diketahui, TKD statis untuk PNS DKI terendah yaitu Tenaga Pelayanan mencapai Rp 4.005.000. TKD statis terbesar yang diterima, oleh jabatan Kepala Badan yaitu sebesar Rp 31.455.000, dari total Rp 78.702.000 gaji yang harus diterimanya.

Baca juga:
JNE jawab di Twitter: Tak bisa kirim pantai untuk Haji Lulung
Ini dana Rp 5 M buat tong sampah dalam APBD DKI 2014
Antusiasme warga Ibu Kota dukung Ahok lawan begal APBD DKI
Pendukung Ahok: Penjarakan pembegal APBD DKI!
Ini pembelaan Lulung soal DPRD DKI memaki Ahok
Lulung akui salah sebut UPS jadi USB

Advertisement
(mdk/siw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.