Gugatan soal lahan Sumber Waras ditolak, Ahok bilang 'emang sah kok'
Gugatan soal lahan Sumber Waras ditolak, Ahok bilang 'emang sah kok'. Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok pun menegaskan Pemprov DKI selalu membeli tanah yang bersertifikat.
"Ya memang sah kok, kita belinya sertifikat semua, dapet BPN," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyampaikan, pembelian tanah yang sah dan aman lewat BPN dan notaris. Bila dua lembaga tersebut menyatakan sah secara kepemilikan oleh satu pihak, maka dipastikan tanah tersebut tak bermasalah.
"Kalau kamu mau beli tanah apapun paling aman ya ke BPN dan notaris. Kalau dia bilang sah, ya sah," ujar Ahok.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyatakan pemindahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada (Pemprov) DKI Jakarta, sah. Kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014.
Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp 750 miliar. BPK menilai, ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Baca juga:
Ahok tertawa ingat adiknya difitnah jadi notaris RS Sumber Waras
Bahas Sumber Waras, KPK ketemu BPK paling cepat 2 pekan lagi
Ahok tak masalah KPK dalami kasus RS Sumber Waras
Jelang Pilkada, KPK enggan terbuka soal data baru kasus Sumber Waras
Ketua KPK sebut BPK miliki data baru soal kasus Sumber Waras
Dahlan Iskan ditahan, Fadli Zon ungkit kasus Sumber Waras
Abaikan kasus Sumber Waras & reklamasi, KPK digugat Ratna Sarumpaet