LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Gubernur Anies Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemberian keringanan pokok pajak diberikan dengan syarat wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode Agustus 2021 sampai dengan September 2021.

2021-08-18 09:36:32
Pajak Kendaraan Bermotor
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keringanan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.

"Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5 persen," demikian bunyi Pasal 6 dari Pergub bernomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8).

Pemberian keringanan pokok pajak diberikan dengan syarat wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode Agustus 2021 sampai dengan September 2021.

Advertisement

Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan, keringanan juga diberikan jika wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Pemberian keringanan pokok PKB ditetapkan dengan ketentuan; keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan keringanan sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021.

"Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak."

Advertisement

Pergub ini ditandatangani oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Baca juga:
Anies Baswedan Beri Keringanan Pajak Bangunandan Sanksi Administrasi
Sri Mulyani: Insentif Pajak Tetap Kita Berikan di 2022, tapi Lebih Selektif
Banyak Gerus Penerimaan, Pemerintah Diminta Evaluasi Insentif Pajak
Dorong Kelas Menengah Beli Rumah, Pemerintah Perpanjang Insentif Properti
Membongkar Alasan Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2021
Pedagang di Gianyar Dapat Insentif Bebas PPN hingga Oktober 2021

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.