LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Gerebek Lokasi Pesta Gay di Jaksel, Polisi Sita Undangan 'Koempoel-Koempoel Pemoeda'

Dalam undangan itu juga tertera kontak yang bisa dihubungi atas nama R, B, G dan A. Di mana setiap yang hadir wajib membayar sejumlah uang.

2020-09-02 17:06:02
Pesta gay di Kelapa Gading
Advertisement

Sembilan orang menjadi tersangka terkait penggerebekan tempat pesta kaum 'gay' di kawasan Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan dini hari tadi pukul 00.30 Wib.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan penggerebekan di pesta tersebut, ditemukan 56 orang, sembilan penyelenggara dan 47 para peserta, 47 hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Sejumlah barang bukti disita. Antara lain, kertas bertuliskan 'Koempoel-Koempoel Pemoeda' dan 'New Normal dan Kami Memanggil Putra-Putra Terbaik Bangsa' yang diduga sebagai undangan untuk mengikuti pesta gay.

Advertisement

"Dalam undangan itu namanya Koempoel-Koempoel Pemoeda merayakan kemerdekaan. Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih. Kemudian di dalam komunitas mereka ada yang sebagai perempuan dan laki-laki," bebernya.

Dalam undangan itu juga tertera kontak yang bisa dihubungi atas nama R, B, G dan A. Di mana setiap yang hadir wajib membayar sejumlah uang.

"Ini perannya TRF, penyelenggaranya, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran 150 ribu sendiri, 350 bertiga, menyiapkan snack juga," katanya.

Advertisement

Dalam aturan yang mereka buat, peserta juga dilarang membawa senjata tajam dan narkoba.

"Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.