LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ganjil Genap Berlaku di TMII dan Ancol, Namun Tak Ada Sanksi Tilang

Sambodo menyebut, sebanyak 120 personel gabungan dari unsur Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan memantau arus lalu lintas di lokasi wisata.

2021-09-17 13:09:45
Ancol
Advertisement

Direktorat Lalu Lintas memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Impian Jaya Ancol.

Menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.

"Mulai hari ini tanggal 17 september 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil genap di tempat wisata hanya diberlakukan bagi roda empat, tidak untuk sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan, Jumat (17/9/2021).

Advertisement

Sambodo memaparkan ganjil genap berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.

Sambodo menyebut, sebanyak 120 personel gabungan dari unsur Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan memantau arus lalu lintas di lokasi wisata.

"Secara shift-shiftan ada 120 personel yang kita tugaskan untuk melakukan pengaturan ganjil-genap di tempat wisata," ujar dia.

Advertisement

Sambodo menerangkan, dalam pelaksanaannya nanti petugas mengatur kendaraan di pintu-pintu masuk. Misalnya di Taman Impian Jaya Ancol.

"Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancol maupun di gerbang timur itu putaran keluaran Tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi," ucap dia.

Pun demikian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). "Ketika masuk ke area Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap. Ini akan berlaku seterusnya," dia menambahkan.

Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap bertujuan mengurangi kerumunan di tempat wisata.

Di samping itu, Sambodo menekankan kepada pihak pengelola untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pembelian tiket dilakukan secara online.

"Sehingga tempat-tempat wisata tetap buka tapi dengan protokol kesehatan ketat," ucap dia.

Sambodo menyebut, pelanggar ganjil genap tidak dijatuhi sanksi tilang. "Tidak ada tilang Karena ini anggota berjaga di pintu masuk. Bagi yang mau drop off silakan ya. Drop off silakan tapi tidak masuk," ujar dia.

Baca juga:
Periode 1-15 September, 595 Kendaraan Langgar Ganjil Genap & Terbanyak di Rasuna Said
Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Dilanjutkan
Masih Diberlakukan, Begini Penjelasan Polda Jabar Tentang Berakhirnya Ganjil-Genap
Ganjil Genap akan Diterapkan di Tempat Wisata Mulai Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00
Pengunjung Taman Safari Menurun Dampak Ganjil Genap Jalur Puncak
Penerapan Ganjil Genap Diklaim Efektif Menekan Mobilitas Kendaraan di Puncak

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.