LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA
  2. KRIMINAL

Dua WNA China Terlibat Investasi Fiktif, Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

Deportasi ini diambil setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.

Rabu, 02 Jul 2025 17:02:12
wna china ditangkap
Dua WNA China Terlibat Investasi Fiktif, Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia (merdeka.com)
Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu (2/7).

Widya mengatakan, langkah deportasi ini diambil setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.

"Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi," kata dia.

Advertisement

Kedua WNA sudah dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (26/6).

"Mereka juga dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan," kata dia, demikian dikutip Antara.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis (26/6).

Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI.

Pelaku ini mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024 dengan kantor di wilayah Jakarta Selatan. Namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.

ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.

ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.

"Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta," kata dia.

Sementara ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.

ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari Tiongkok.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, ZY justru tak mengetahui jumlah karyawannya dengan alasan mereka hanya datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.

Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung kedua perusahaan itu.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan "virtual office" yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.

Sementara PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah ruko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usaha.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, kedua perusahaan tersebut yaitu PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.

Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.

Advertisement

Menurut dia, atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Berita Terbaru
  • Suzuki Fronx Sport Tampil Lebih Agresif, Begini Tampilannya
  • Australia Sita 100.000 Kecoa Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar
  • Nova Arianto Puji Mental Pemain usai Indonesia Kalahkan Vietnam di Piala AFF U-19
  • Disdikbud Karawang Tetapkan Sembilan Jalur PPDB SMP 2026, Orang Tua Wajib Tahu!
  • Polisi Karawang Ungkap Aksi Curanmor dan Kekerasan Terekam CCTV, Pelaku Diburu
  • berita update
  • wna china ditangkap
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter Muhamad Agil Aliansyah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.