DPRD DKI soal Perluasan Kepulauan Seribu: Laut Kita Jadikan Daratan, kan Reklamasi
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dimaksud berbeda dengan reklamasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi Pasal 165 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau di kawasan Kepulauan Seribu dengan perluasan daratan. Menurut Gembong, perluasan daratan dan reklamasi adalah hal yang sama.
"Iya ini akhirnya kita berdebat soal bahasa kan, soal istilah. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," kata Gembong ketika dihubungi, Selasa (27/9).
Gembong juga mengatakan, perlu pemahaman lebih lanjut terkait perluasan daratan ini karena berbagai pihak punya penafsiran tersendiri terkait perluasan daratan.
“Kita perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukannya untuk siapa, kan perlu jelas karena akan berbeda, perluasan daratan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau pihak ketiga kan ada konsekuensi yang harus diberikan ke Pemprov DKI,”kata Gembong.
Adapun yang dimaksud konsekuensi adalah kontribusi tambahan karena ada nilai tambah dari permukiman di tempat reklamasi.
“Misalkan dulu ada kontribusi tambahan karena ada nilai lebih dari daratan, yaitu daratan yang ada di tengah laut namanya pulau. Kan dulu memang pihak ketiga itu, pengembang itu, menciptakan pulau dengan harapan punya nilai lebih. Karena dia punya nilai lebih, maka dijual. lebih cepat laku, dan lain sebagainya,” jelas Gembong.
Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa kontribusi ini berguna untuk memberikan pemasukan kepada Pemprov DKI.
"Ada nilai jualnya lebih tinggi maka konsekuensinya waktu membuat aturan, diberikan tambahan kontribusi tambahan. Dalam rangka apa? dalam rangka memberikan pemasukan pada Pemprov DKI Jakarta dalam membangun DKI Jakarta ini,” kata Gembong.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dimaksud berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya. Airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak, jadi pemanfaatan," jelas Heru.
Karena pemanfaatan, Heru menjelaskan bahwa tidak perlu melakukan pengurukan dan bangunan yang dibangun seperti rumah apung.
"Jadi yang diatur di laut itu tadi bukan daratannya. Tadi pemanfaatan tidak berarti harus menguruk. Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, pengembangan ini tidak akan menyebabkan keseimbangan lingkungan terganggu.
"Bangunan-bangunan, pengembangan di daratnya Pulau Seribu kan terbatas. Enggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terdampak)," kata Heru.
(mdk/ray)