LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DPRD DKI Nilai Izin Reklamasi Ancol Cacat Hukum

Anies menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

2020-12-11 11:43:18
Reklamasi Ancol
Advertisement

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai perlu ada pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Surat Keputusan Gubernur terhadap izin reklamasi Ancol. Aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap reklamasi Ancol dinilai menabrak sejumlah aturan.

"SK Gubernur yang cacat hukum. Itu perlu pembinaan, dasar SK, Perda RTRW yang ditabrak, pemberian lahan ke DKI cuma 5 persen sementara untuk kasus yang sama seperti Sanusi masuk penjara," katanya di Jakarta, Jumat (11/12).

Sebelumnya, Anies menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

Advertisement

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub, Sabtu (27/6).

Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.

Advertisement

Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.

"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucapnya.

Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," jelasnya.

Baca juga:
Komisi B DPRD DKI Dorong Anies Patuhi Putusan MA Atas Nasib Reklamasi
Kalah Lagi, Pemprov DKI Diminta Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G
Anies Baswedan Menang Lagi di MA, Izin Reklamasi Pulau M Sah Dicabut
Bapemperda Minta Pemprov DKI Kembalikan Dua Raperda untuk Bahas Reklamasi Ancol
Tujuan Reklamasi Teluk Jakarta untuk Menambah Wilayah, Berikut Dampak-dampaknya
Ketua Bamperda DKI : Belum Ada Jadwal Paripurna Bahas Perda Reklamasi Ancol

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.