Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Bamperda DKI : Belum Ada Jadwal Paripurna Bahas Perda Reklamasi Ancol

Ketua Bamperda DKI : Belum Ada Jadwal Paripurna Bahas Perda Reklamasi Ancol Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, belum ada rencana rapat terkait izin reklamasi Ancol. Kendati disebutkan berkas administrasi tentang reklamasi telah disetor ke DPRD DKI Jakarta.

"Kabarnya berkas administrasinya sudah masuk ke DPRD. Tapi, sampai saat ini belum ada penjadwalan paripurna," katanya, Senin (20/7).

Dia mengungkapkan, sebelum Bamperda melakukan rapat untuk mengkaji penerbitan Perda tentang reklamasi, terlebih dahulu diadakan rapat antara eksekutif dan legislatif DKI.

"Kami ya tinggal menunggu bagaimana isi revisi Perda. Soalnya, di pembahasan nanti, juga kan perlu dibahas secara keseluruhan soal kajian dampak lingkungan, alasan yang mendorong reklamasi itu," ujarnya.

Politikus PDIP itu menambahkan, apa yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur untuk izin reklamasi Ancol merupakan langkah yang keliru.

Ia menuturkan, selama belum ada revisi Perda, tidak boleh ada Kepgub untuk menghindari dasar hukum yang tumpang tindih.

"Kalau Perda tidak ada ya tidak bisa," tandasnya.

"Kalau itu dibuat untuk izin prinsip tidak apa. Tapi, yang jelas, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau perda belum terbit."

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tengah merampungkan aturan terkait reklamasi kawasan Ancol dan Dufan, Jakarta Utara. Reklamasi tersebut termasuk dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Sedang diproses sama DPRD, prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di Jakarta (19/7).

Riza menjelaskan reklamasi kawasan Ancol merupakan bagian dari proyek penanganan banjir Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang sudah berlangsung sejak 2009

Selain itu, dia juga menyebut proyek JEDI merupakan lokasi pengerukan sedimentasi di sejumlah sungai dan waduk di Jakarta.

"Saat ini sudah ada 20 hektar tumpukan (lumpur hasil kerukan sedimentasi) dan itu pintu masuk supaya kami memperbaiki RDTR dan Perdanya," ucapnya.

Terkait reklamasi Ancol, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perluasan kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta yang sudah dihentikan. Anies pun menegaskan, tidak ada janji kampanye yang ia langgar terkait kebijakan tersebut.

"Saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu. Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7).

Anies bahkan menyebut, reklamasi Ancol adalah pelengkap dan bukti Pemprov DKI mengedepankan kepentingan publik yakni mengatasi banjir.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP