LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DPRD DKI Bentuk Pansus Pemilihan Cawagub

Kendati begitu, politisi Gerindra itu mengaku dengan pembentukan Pansus bukan bentuk untuk memperlama pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tak hanya itu, dia juga belum mengetahui siapa saja yang akan mengisi Pansus tersebut.

2019-03-13 19:14:56
Bursa Cawagub DKI
Advertisement

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan anggota legislatif menyetujui dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menentukan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Nantinya Pansus akan membentuk panitia pemilihan dan menyusun tata tertibnya.

"Panitia pemilihan itu nanti atur saksi siapa, namanya pemilihan. Mekanismenya terbuka atau tertutup," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3).

Kendati begitu, politisi Gerindra itu mengaku dengan pembentukan Pansus bukan bentuk untuk memperlama pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tak hanya itu, dia juga belum mengetahui siapa saja yang akan mengisi Pansus tersebut.

Advertisement

"Anggotanya dari masing-masing fraksi. Nggak juga, nggak lama, asal kami mau serius," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Dia menyebut terdapat beberapa proses setelah nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu diserahkan ke DPRD.

Prasetio mengatakan pihaknya akan meneruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan wagub DKI.

Advertisement

"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).

Politisi PDI Perjuangan menyatakan dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.

Prasetio menyatakan dalam teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

Baca juga:
Anies Pastikan Proses Pemilihan Wagub DKI Tak Terpengaruh Pilpres
Tak Kenal Maka Tak Legal
Enggan Bicara Peluang jadi Wagub DKI, Syaikhu Tegaskan PKS Solid Dukung Prabowo
Muncul Spanduk FBR Tolak Cawagub DKI dari PKS, Ini Reaksi Ahmad Syaikhu
Anies Baswedan Harap DPRD DKI Segera Proses 2 Nama Cawagub
Menunggu Proses Akhir Cawagub DKI di Tangan DPRD DKI

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.