Menunggu Proses Akhir Cawagub DKI di Tangan DPRD DKI
Merdeka.com - Dua calon wakil gubernur DKI Jakarta hasil fit and proper test Partai Gerindra dan PKS sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta. Yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku telah menerima dua nama tersebut dan telah diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan wagub DKI.
"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).
Prasetio belum bisa memastikan kapan paripurna digelar. Namun menurutnya, dalam paripurna nanti dua kandidat yang diusulkan belum tertentu terpilih langsung.
"Bisa terpilih dan tidak terpilih," katanya.
Anggota Komisi Pemerintah DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan setelah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta, sesegera mungkin ditembuskan ke fraksi-fraksi.
"Tujuannya untuk memahami apa yang menjadi usulan parpol pengusung. Kemudian dewan menjadwalkan untuk dilakukan musyawarah di Bamus, untuk kemudian oleh pansus tatib disepakati tatibnya seperti apa, kuorumnya berapa, mekanisme pemilihannya gimana," katanya.
Namun dipastikan juga proses pemilihan dua cawagub ini akan melalui proses voting. "Dan tidak mungkin lah sepertinya akan berakhir musyawarah mufakat karena ketika diusulkan partai pengusung," katanya.
Gembong yang juga ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta mengaku belum menerima tembusan surat dari pimpinan soal cawagub. Setelah menerima, dia pastikan segera dirapatkan di fraksi.
Di perkenalan awal lalu, Fraksi PDIP menilai dua orang kandidat sama-sama baik. "Tapi pasti ada yang terbaik dan kita belum putuskan setuju yang mana," katanya.
Saat dipastikan berapa lama proses ini akan selesai, Gembong tertawa. Dia juga tak bisa memastikan apakah selesai sebelum pilpres digelar.
"Tergantung penjadwalan bamus saya kalau kita," tutup dia.
Proses pemilihan calon gubernur DKI Jakarta kali ini berbeda dengan era Djarot Saiful Hidayat dahulu di tahun 2014 silam. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengacu UU Nomor 1 tahun 2015 dan PP Nomor 102 tahun 2014, yang menjelaskan proses pengisian jabatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. Ahok memilih langsung wagub yang akan mendampinginya.
Dua tahun setelah Djarot dilantik, berlaku UU Nomor 10 tahun 2016 menggantikan UU Nomor 1 tahun 2015. Dijelaskan dalam aturan tersebut, pengisian kekosongan cawagub dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016.
Jika pemilihan cawagub dilakukan lewat voting dan mengacu pada aturan kuorum yang disampaikan Ketua DPRD minimal 2/3 dari seluruh anggota. Maka setidaknya harus hadir lebih kurang 70 orang lebih dari total 106 anggota DPRD DKI sebagai tanda proses voting tersebut sah dilakukan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya