DLH DKI Ajak Masyarakat Kelola Obat Kedaluwarsa
Menurut dia, dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa dari rumah. Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat Ibu Kota untuk berpartisipasi mengelola obat kedaluwarsa dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.
"Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)," kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Jumat (8/10).
Menurut dia, dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa dari rumah. Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.
Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut. Sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukkan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau di fasilitas umum.
Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 yang dihasilkan rumah tangga. Kemudian limbah ini akan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) kecamatan dan setelah volumenya sudah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota.
Selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Mari sama-sama berperan aktif untuk memilah sampah obat kedaluwarsa, agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," imbuhnya.
Imbauan pengelolaan sampah dari B3 tersebut menyusul temuan kandungan paracetamol konsentrasi tinggi di perairan Ancol dan Muara Angke, Jakarta Utara oleh para peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dari temuan itu, Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Baca juga:
KLHK Sebut Belum Ada Baku Mutu Air terkait Polutan Parasetamol
Pemprov DKI: Paracetamol Tidak Masuk dalam 38 Parameter Pencemaran Lingkungan
Parasetamol Cemari Teluk Jakarta, DPR Kritik Pengelolaan Limbah Farmasi Buruk
Pemprov DKI Ancam Sanksi Pihak Sengaja Mencemari Teluk Jakarta
Sikap Anies saat Disinggung soal Pilpres 2024 dan Pencemaran Air di Teluk Jakarta
BRIN: Kontaminasi Zat Paracetamol di Laut Berdampak Rusaknya Reproduksi Kerang