Pemprov DKI: Paracetamol Tidak Masuk dalam 38 Parameter Pencemaran Lingkungan
Merdeka.com - Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Dinas LH DKI Jakarta, Yusiono mengatakan, pihaknya setiap enam bulan sekali melakukan penelitian terkait kualitas air laut Jakarta. Penelitian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di mana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan paracetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut. Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk paracetamol tersebut," katanya saat dihubungi, Selasa (5/9).
Karena hal itu, dia mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui adanya kasar paracetamol yang tinggi di perairan Teluk Jakarta. Yusiono menyatakan terdapat sejumlah klasifikasi terkait pencemaran air yang melebihi baku mutu yang ditetapkan.
"Sedangkan untuk paracetamol ini karena tidak termasuk yang diatur. Paracetamol ini masih belum ada baku mutu yang ditetapkan," ucapnya.
Karena hal itu, Yusiono menerangkan, masih diperlukannya penelitian tambahan terkait penemuan tersebut.
"Dari penelitian yang lain atau dari referensi yang lain. Kadar yang ada tersebur berbahaya buat kesehatan manusia atau tidak gitu," jelasnya.
Sementara itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Zainal Arifin menyatakan pihaknya belum dapat memastikan sumber pencemaran kadar paracetamol yang tinggi di perairan Teluk Jakarta. Menurutnya, pencemaran yang terjadi tersebut belum tentu disebabkan dari Jakarta saja, namun ada kontribusi dari wilayah penyangga.
"Jadi karena ini di Teluk Jakarta, Pemda Jakarta mungkin, tapi enggak. Kita harus tahu bahwa kita peneliti hampir setuju bahwa 60 sampai 80 persen pencemaran itu datangnya dari daratan sumbernya dari daratan itu kan bisa sampai Bodetabek," kata Zainal dalam konferensi pers, Senin (4/9).
Kendati begitu, dia menyebut ada tiga kemungkinan penyebab pencemaran paracetamol di perairan Jakarta. Seperti halnya gaya hidup hingga terkait obat-obatan kadaluarsa yang tidak terkontrol.
"Dengan jumlah penduduk yang tinggi di kawasan Jabodetabek dan jenis obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, memiliki potensi sebagai sumber kontaminan di perairan," paparnya.
Lalu kata dia, yaitu mengenai pengelolaan limbah farmasi dari rumah sakit belum optimal. Akibatnya, limbah yang terbuang ke lautan terkontaminasi dengan zat paracetamol.
"Sehingga sisa pemakaian obat atau limbah pembuatan obat masuk ke sungai dan akhirnya ke perairan pantai," jelas dia.
Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya