LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DKI resmi ambil alih TPST Bantargebang, GTJ diminta angkat kaki

PT GTJ dan PT NOEI dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban mereka.

2016-07-20 09:54:35
Sampah Jakarta
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan dan pengoperasian tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengambil alihan itu disampaikan dengan mengirimkan surat kepada dua perusahaan yang mengelola kawasan tersebut, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (20/7), kedua perusahaan tersebut dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban mereka, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama. Serta mengabaikan surat peringatan yang dikirim sebanyak tiga kali, yakni tanggal 25 September 2015, 27 November 2015 dan terakhir 21 Juni 2016.

"Sebagai akibat pengakhiran perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang, dan karenanya PT GTJ JO PT NOEI antara lain wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek."

Tak hanya mengambil alih, Pemprov DKI meminta kepada kedua perusahaan tersebut untuk mengosongkan kantor mereka paling lama 60 hari sejak surat tersebut diterbitkan. Sementara, aset-aset lain yang tercantum dalam perjanjian kerja sama seperti bangunan dan fasilitas TPST tidak boleh dibongkar.

"Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pengakhiran kerja sama/kontrak pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT GTJ JO PT NOEI dan/atau perwakilan para pihak yang sah melaksanakan suatu pemeriksaan bersama terhadap proyek dan wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan sampai dengan tanggal pengakhiran kerja sama/kontrak dan wajib dihadiri saksi minimal 2 (dua) orang."

Baca juga:
Hari ini, Ahok putuskan DKI kelola sendiri sampah Bantargebang
Pemprov DKI akan buat Bantargebang jadi tempat produksi conblock
Pemprov DKI akan bangun alat pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu
Wali Kota Bekasi: Bayangkan jika masalah sampah mempermalukan negara
Ketemu Ahok, Walkot Bekasi sayangkan warga adang truk sampah DKI

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.